Beranda | Artikel
Memisahkan Barang Kredit dan Tunai
Kamis, 24 Desember 2009

Pertanyan:
Ustadz, saya baru dengar dari kerabat saya bahwa barang dagangan yang dijual secara angsuran harus dipisah secara fisik dari barang yang dijual tunai. Benarkah hal tersebut yaa Ustadz? Mohon penjelasannya. Jazakallah Khayran Katsiir

Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja, para ulama’ ahli fiqih dalam setiap mazhab telah menjelaskan bahwa dalam urusan perniagaan atau yang semisal, dan yang biasa disebut oleh para ahli fiqih dengan adat (antonim ibadah) kita memiliki kebebasan yang sangat luas. Yang demikian itu dikarenakan hukum asal dalam hal adat adalah halal, selain yang telah nyata-nyata diharamkan dalam dalil.

الأَصْلُ فِي العَادَاتِ الإِبَاحَةُ

Hukum asal dalam setiap adat (antonim dari ibadah) adalah mubah.

Dengan demikian, orang yang mengharamkan suatu transaksi atau suatu perbuatan yang tecakup dalam kebiasaan berkewajiban untuk mendatangkan dalil. Bila ia tidak dapat mendatangkan dalil, maka ucapannya tidak dapat diterima. Terlebih-lebih bila kita memahami bahwa seluruh yang ada di dunia, baik itu makhluk hidup atau benda mati, atau lainnya diciptakan untuk kepentingan manusia.

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dialah Allah Yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” (Qs. Al Baqarah: 29)

Selain dari itu, para ulama’ ahli fiqih juga telah menggariskan satu kaedah:

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

“Hukum asal setiap orang adalah terbebas dari tanggung jawab.”

Dengan demikian, setiap orang yang mewajibkan atas orang lain suatu hal, maka wajib atasnya untuk mendatang dalil yang menguatkan pendapatnya itu. Dan bila ia tidak mampu mendatangkannya, maka pendapatnya itu tidak perlu digubris.

Berkaitan dengan masalah yang dipertanyakan, -sebatas ilmu yang saya miliki- tidak ada dalil yang membedakan antara barang dagangan yang diperjual-belikan dengan kontan dari yang diperjual-belikan dengan kredit. Keduanya adalah harta benda anda, dan kedua metode peniagaan itu dihalalkan. Dengan demikian -sebatas yang saya ketahui- ucapan saudara anda itu kurang tepat.

Wallahu a’alam bisshawab, Semoga Allah Ta’ala memberkahi usaha anda dan juga keluarga anda.

Wassalamu’alaikum warahmatullah.

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com

🔍 Yang Termasuk Mahram, Adab Kencing Dalam Islam, Hadist Tentang Rizki, Hukum Bersumpah, ان شاء الله, Sah Tidaknya Talak

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/267-memisahkan-barang-kredit-dan-tunai.html